Pedoman Akreditasi RS
November 25, 2011 Leave a comment
Akhir-akhir ini sering ku jumpai update status teman-temanku yang bekerja di rumah sakit tentang repotnya akreditasi, mulai dari yang belum punya gambaran tentang akreditasi hingga yang harus “tentiran” akreditasi. Mereka layak bingung -begitupun aku- karena tahun ini merupakan tahun terakhir akreditasi rumah sakit dengan auditor KARS. Sedangkan tahun 2012, Kemkes RI mencanangkan akreditasi rumah sakit menggunakan sistem JCI (Joint Committe International).
Untuk rumah sakit, ada 16 pelayanan yang harus terakreditasi termasuk pelayanan farmasi. Karena pelayanan farmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan rumah sakit.
Berikut di bawah ini 7 standar pelayanan farmasi yang harus dipenuhi dalam akreditasi rumah sakit :
|
Standar |
Parameter |
Cara pembuktian |
|
Std 1. Falsafah dan Tujuan
|
S1.P1 Kebijakan pelayanan farmasi harus ditetapkan untuk mencerminkan Tujuan, Fungsi dan Cakupan Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit | SK tentang kebijakan pelayanan farmasi dari pimpinan rumah sakit, bukti sosialisasi |
| S1.P2 Pelayanan farmasi diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pasien | Ketetapan tertulis mengenai Pengelolaan Perbekalan Farmasi dan Pelayanan Kefarmasian, SK Panitia Pengadaan dan Panitia Penerimaan yang mencantumkan staf farmasi sebagai anggota, Laporan, Catatan evaluasi | |
|
Std 2. Administrasi dan Pengelolaan |
S2.P1 Adanya gaban organisasi lengkap yang menggambarkan garis tanggung jawab dan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi | SK organisasi, Bagan organisasi dengan pejabatnya, uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara tertulis, bukti penyebaran informasi, catatan evaluasi |
| S2.P2 Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan Terapi (KFT) harus dibentuk di rumah sakit | Program kerja, notulen dan laporan rapat, SK pembentukan KFT, jadwal kegiatan, kerangka acuan program, Formularium yang direvisi minimal setiap 3 tahun, Standar terapi (untuk RSU, minimal mencakup Pelayanan Medis Spesialistik Dasar), Laporan evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat generic, Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan obat di rumah sakit, catatan evaluasi dan tindak lanjut | |
|
Std 3. Staf dan Pimpinan |
S3.P1 Pelayanan farmasi dipimpin oleh apoteker | Surat terdaftar di departemen kesehatan, surat terdaftar di asosiasi profesi, surat ijin kerja, surat persetujuan penempatan dari kanwil depkes setempat, surat keputusan direktur, ijasah, sertifikat |
| S3.P2 Adanya tenaga kefarmasian yang cukup jumlah dan sesuai kualifikasinya | Analisa kebutuhan tenaga kefarmasian, daftar tenaga kefarmasian, Sk penugasan dari pimpinan RS, ijasah, sertifikat | |
| S3.P3 Ada evaluasi kinerja dari tenaga kefarmasian | Ketentuan tertulis, prosedur evaluasi, hasil evaluasi, laporan, rekomendasi dan tindak lanjut | |
|
Std 4 Fasilitas dan Peralatan |
S4.P1 Tersedianya ruang/tempat pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian | Denah RS yang memperlihatkan lokasi unit kerja farmasi, denah unit kerja farmasi dengan rincian ruang/tempat pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian |
| S4.P2 Adanya fasilitas peralatan yang cukup dan memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan kefarmasian | Daftar peralatan dan ketersediaannya masing-masing sesuai buku pedoman. Blanko copy resep, kartu stok, formulir laporan narkotika dan psikotropika, buku-buku kefarmasian, kumpulan resep 3 tahun terakhir, hasil evaluasi dan tindak lanjut, buku formularium RS setempat, dan dokumentasi pembuatan obat (bila ada kegiatan produksi) | |
|
Std 5. Kebijakan dan Prosedur |
S5.P1 Ada kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pengelolaan perbekalan farmasi | SOP, catatan evaluasi dan tindak lanjut |
| S5.P2 Ada kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan | Protap/SOP, laporan kegiatan kefarmasian, catatan evaluasi dan tindak lanjut | |
|
Std 6. Pengembangan staf dan program pendidikan |
S6.P1 Ada program orientasi bagi pegawai baru di instalasi/bagian farmasi agar dapat memahami tugas pekerjaan dan tanggung jawabnya | Program orientasi, jadwal kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, catatan evaluasi |
| S6.P2 Ada program pendidikan berkelanjutan, pelatihan ataupun pertemuan ilmiah bagi semua petugas untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya | Program pendidikan dan pelatihan, jadwal kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, catatan evaluasi, sertifikat | |
|
Std 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu |
S7.P1 Ada program/kegiatan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan RS | Program tertulis peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, jadwal kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, catatan evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut |
| S7.P2 Tersedia data untuk digunakan sebagai dasar melakukan analisa dan evaluasi terhadap mutu pelayanan | Data, catatan evaluasi, dan tindak lanjut | |
| S7.P3 Instalasi/bagian farmasi harus menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi | Ketetapan pimpinan RS tentang jadwal rapat, notulen rapat, daftar hadir, laporan, rekomendasi dan tindak lanjut |



